Sabtu, 09 Maret 2013

                                PEMBERANTASAN KORUPSI

     ADA dua strategi yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi. Dengan dua strategi ini kejahatan korupsi dapat dihapus, paling tidak dikurangi, yakni melalui strategi pendidikan dan hukum.
Sesungguhnya dua strategi itu tidak hanya untuk pemberantasan kejahatan korupsi, tetapi juga kejahatan atau pidana lainnya, seperti kejahatan narkoba, terorisme, perzinahan, pelacuran, pemerkosaan, perdagangan manusia, perampokan, pembunuhan dan tindak kejahatan berat sampai kejahatan ringan lainnya.
      Jadi dalam makalah ini apabila disebut “korupsi” berarti juga kejahatan narkoba, terorisme, perzinahan dan seterusnya. Dua strategi yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi itu, ialah pertama melalui pendidikan dan yang kedua melalui hukum.
Masing-masing strategi itu betapa pun memiliki kekuatan atau kelebihan dan kelemahan atau kekurangan masing-masing.
       Kelebihannya dengan satrategi pendidikan maka generasi muda dapat memahami dan menghindari dampak kejahatan perbuatan korupsi. Tetapi kelemahannya melalui strategi pendidikan hasilnya baru dapat dilihat antara sepuluh sampai tiga puluh tahun ke depan. Sedangkan melalui hukum hasilnya relatif segera dapat dilihat dengan vonis kurungan (membusuk?) di penjara atau hukuman mati. Kelemahan atau kekurangannya, Misalnya hukuman puluhan tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Betapa pun mereka adalah anak bangsa (anak manusia) yang tidak semestinya dihapus dari peredaran atau dimusnahkan.